Spmkp adalah. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:. Spmkp adalah

 
 (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Spmkp adalah  Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP

Namun, tak semua. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN6. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SPMKP dan atau SPIMB adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan namun tidak dapat diterbitkan SP2D karena sebab-sebab tertentu; 7. 04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang. Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai. Pilih Jenis SPP 411 SPM – KP - PAJAK. 1. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. · DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Consultations; ArticlesSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali. NOMOR 76/PMK. 23. Menimbang: a. 03/2015 ) diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat. Pertama, rekam header supplier sesuai dengan kebutuhan, dengan nama supplier adalah nama yang mengajukan permintaan SPM KP, dan NPWP Juga demikian. Cara Mendapatkan SPPKP. Pasal 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Apa itu SPMKP? Apakah Anda pernah mendengar istilah SPMKP? Akronim dari Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ini merupakan surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang. Namun, tidak semua wajib pajak diberikan SPOP. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Pernahkah Anda mengalami kesulitan atas beberapa istilah perpajakan ketika diharuskan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris atau ketika sedang melakukan proses litigasi ? Berikut ini adalah beberapa istilah perpajakan umum yang sering digunakan, semoga dapat memberikan manfaat. 000. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN,. Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi WP Patuh. SPMKP tidak diterbitkan dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Penggugat; 7. Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 12. /2005 tanggal 21. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. Sebab, pengusaha yang ingin menjadi PKP harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeriadalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPMKP 15. 03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,. Kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Baik SPMKP maupun SKPKPP disampaikan ke KPPN untuk nantinya ditindaklanjuti. KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. 03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK dan WAJIB PAJAK Pasal 2sebagai tempat dimana Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat diuangkan, dipandang perlu adanya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut DJBC adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang. 04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas Kelambatan. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:SPPKP ini sekaligus menjadi bukti pengusaha tersebut memang benar-benar telah dikukuhkan sebagai PKP. “Penyelesaian SPMKP [Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak] pada umumnya adalah 1 bulan sejak tanggal terbitnya keputusan,” ucapnya dalam Bincang Pajak bertajuk Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dikutip pada Rabu (16/11/2022). 31. 1205. Pasal 11. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. SKPPKP data diberikan. SPMKP dan atau. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat. 20. 23. 656. 03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. 23. 03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. SPPKP pajak adalah bukti jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. Selanjutnya, cara mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut: Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 04/1997. Singkatan. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: Peraturan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. 22. 1. 24. Deferred Tax Asset. JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah. 03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak - OrtaxPengurangan, adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. (1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 untuk bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan mulai kelebihan pembayaran pajak menyangkut Tahun Pajak 1995 untuk imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. Selanjutnya, cara mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut: Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak. v Pasal3adalah surat yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. SPMKP adalah untuk menjelaskan kepada PKP bahwa Dirjen melalui KPP PMA Empat telah memerintahkan kepada kuasa bendahara umum negara KPPN untuk membayarkan atau memindahbukukan sisa kelebihan pembayaran ke rekening PKP tersebut. Pajakku tidak bertanggung jawab atas ketepatan isi informasi dari peserta forum manapun, dan tidak akan mempunyai tanggung jawab hukum untuk hasil diskusi di forum. 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan45. 1204. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BendaharaUmun Daerah berdasarkan SPMKP. SKPPKP data diberikan. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN,. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa. Kantor Lelang Negara adalah Kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang. Terbit SKP KPP. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) unit kerja melalui Bendahara Pengeluaran. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang€selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran. 03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 9. Proses mulai dari penerbitan SKPPKP, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP, dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari. SPMKP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Berdasarkan pasal 23 ayat 2 (c) UU KUP, Gugatan dapat diajukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan. Ditetapkan diJAKARTA Pada tanggal4 NOPEMBER 1985 DIREKTUR JENDERAL. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Perekaman Data Supplier untuk SPMKP dengan Kompensasi - bagian 1. 26. 3. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. SKPPKP merupakan sebuah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak. 45. 11. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang. 18. PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas. 974. Simak “ Hak &. Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala DPPKAD untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Di surat ini menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Dirjen melalui KPP Pratama telah memerintahkan kepada kuasa. Kantor Lelang Negara adalah Kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang. Dengan demikian, SPPKP menjadi gerbang untuk PKP dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP. 12. Jawab 2 (dua) kasus di bawah ini. 7. Apa Itu SPPKP Pajak – Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Untuk mengetahui tujuan penerapan MPKP c. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari. SPMKP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk membayar pengembalian kelebihan pembayaran Pajak. Istilah Pajak = Indonesian - English terms of tax. 2. id. v Pasal3Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: PajakOnline. B. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP, adalah surat perintah dari kepala SKPD Pengelola PBB-P2 untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana yang ditujukan kepada kas Daerah, sebagai dasar pembayaranIlustrasi. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Simak “ Hak &. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau biasa disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang dapat menentukan suatu jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang dihasilkan. 000. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada. Tanggal mulai kerja : Kamis, 12 Januari 2020. Tujuan Khusus a. 03/2010. Input informasi SPP : Cara Bayar : SP2D; Sifat Pembayaran : Pembayaran Langsung (LS) e. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN,. 12. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Ditetapkan diJAKARTA Pada tanggal4 NOPEMBER 1985 DIREKTUR JENDERAL. Cara Mendapatkan SPPKP. Login menggunakan user operator SPP/SPM. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan€peruntukan sebagai. (2)22. 2 August 2013 at 3:26 pm. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. 04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan. BAB. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. 11. 1. 22. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN. Cara Cetak S36 Simpatika. Anda dapat mengajukan restitusi jika terjadi lebih bayar atau terjadi lebih kecil. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui transfer pembayaran, dalam hal: 89. 28. Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ. Pengertian SKPPKP . 22. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan SE-41/PJ. 03/2015 Perhitungan kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat utang pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BendaharaUntuk menyesuaikan dengan administrasi, identitas penerima kelebihan (dicantumkan pada SKKPP, SKPKPP dan SPMKP) adalah Wajib Pajak qq Bank, NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan; Pengantar Penghitungan Lebih Bayar (PLB) Pengantar yang semula digunakan bentuk KP PDIP 5. SPMKP erat kaitannya dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dikarenakan 2 hal, yaitu: Jika utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara, maka. 17.